Jumat, 23 November 2012

EKONOMI KOPERASI


Perbandingan koperasi indonesia,negara-negara asia,Eropa,dan amerika

1.PENDAHULUAN
Koprasi di Indonesia saat ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Bukan hanya di Indonesia saja tetapi di dunia juga. Eksistensi koperasi sejak zaman dulu sampai sekarang telah banyak berperan dalam pembangunan khususnya di Indonesia dan umumnya di dunia.

1.1.Latar Belakang


      Seperti kita ketahui bersama bahwa koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles Howard di Kampung Rochdale. Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah terjadinya revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis.

Setelah berkembang di Inggris koperasi menyebar ke berbagai Negara baik di Eropa daratan, Amerika, dan Asia termasuk ke Indonesia. Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Koperasi sebenarnya sudak masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja. Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.Pada umumnya orang menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan.

Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja. Kami kira ini anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik. Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaannya diakui dalam UUD-1945.Awalnya keberadaan koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada koperasi konsumsi atau single purpose. Namun dalam perkembangannya fungsi koperasi menjadi bermacam-macam antara lain sebagai tolak ukur kegiatan usaha, sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif kegiatan usaha.

1.2.Pokok Pembahasan                                                                                                                                 Dalam penyusunan makalah ini, kami merumuskan beberapa masalah yang berhubungan dengan pembahasan antara lain:
  1. Sejarah Perkembangan Koperasi 
  1. Perkembangan Koperasi di Inggris      
  1. Perkembangan Koperasi di Perancis 
  1. Perkembangan Koperasi di Jerman
  1. Perkembangan Koperasi di Denmark  
  1. Perkembangan Koperasi di Swedia   
  1. Perkembangan Koperasi di Jepang   
  1. Perkembangan Koperasi di Korea 
  1. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia                                                        

2.PEMBAHASAN
     2.1 Sejarah Perkembangan Koperasi
         Koperasi pertama kali muncul pada awal abad XIX.  Pada masa itu terutama di negara-negara Eropa yang menerapkan sistem perekonomian kapitalis, kaum buruh berada pada puncak penderitaannya. Dengan latar belakang seperti itu maka tidak mengherankan apabila keberadaan koperasi sangat erat kaitannya dengan perjuangan untuk mewujudkan keadilan sosial. 
Pada mulanya pertumbuhan koperasi memang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan ide-ide tentang pembaharuan masyarakat yang dipelopori oleh gerakan sosialis. Hal ini yang menyebabkan kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi.
Dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme itu adalah:
  1. Terdapatnya kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan gerakan sosialis. Sebagai reaksi penderitaan kaum buruh dari hisapan kaum kapitalis.
  2. Sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk organisasi ekonomi kapitalis, koperasi menawarkan suatu bentuk dasar dari tatanan sosial yang berbeda dengan tatanan sosial masyarakat kapitalis.
2.1.1    Perkembangan Koperasi di Inggris
Koperasi yang pertama didirikan adalah di Inggris, sebagai akibat penderitaan yang dialami kaum buruh di Eropa akibat revolusi industri pada abad awal XIX. Pada tahun 1844 di Rochdale, Inggris didirikan koperasi konsumsi yang dipelopori oleh Charles Howard.
Pada mulanya koperasi Rochdale hanya bergerak dalam usaha untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi. Namun kemudian Rochdale mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif. Menyusul keberhasilan koperasi Rochdale ini, hingga tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 koperasi konsumsi di Inggris, yang pada umumnya didirikan oleh para konsumen. Dalam rangka memperkuat gerakan koperasi, maka pada tahun 1862, koperasi-koperasi konsumsi di Inggris bergabung menjadi satu menjadi pusat koperasi pembelian {Coperative Wholesale Society (CWS)}
2.1.2    Perkembangan Koperasi di Perancis
Pelopor-perlopor koperasi di Perancis antara lain Charles Fouriee, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle. Para pelopor ini menyadari bahwa setelah terjadinya revolusi Perancis dan perkembangan industri yang menimbulkan kemiskinan, maka nasib rakyat perlu diperbaiki dengan membangun koperasi-koperasi yang bergerak di bidang produksi bersama-sama dengan para pengusaha kecil.
Di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consummtion), dengan jumlah koperasi yang bergabung sebanyak 476 koperasi, anggota 3.460.000 orang, toko 9.900 buah dan perputaran modal sebesar 3.600 miliar Franc/tahun.
2.1.3    Perkembangan Koperasi di Jerman
Pada tahun 1848 di Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan Industri, sedangkan di Jerman perekonomiannya masih bercorak agraris. Barang-barang impor di Inggris dan Perancis memberikan tekanan berat bagi perkembangan Industri di Jerman.
Pada saat itu muncul Pelopor Koperasi di Jerman, yaitu F.W Raiffeisen, Walikota Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam kumpulan simpan pinjam.
2.1.4    Perkembangan Koperasi di Denmark
Denmark adalah salah satu negara di Eropa yang dapat dijadikan contoh pengembangan Koperasi Pertanian. Kegiatan yang dilakukan para petani yang tergabung dalam koperasi pertanian perlu dipelajari sebagai pola yang cocok untuk membangun daerah agrarian.
Pada tahun 1952 anggota Koperasi mencapai satu juta orang atau sekitar 30% dari jumlah penduduk Denmark. Selain itu hampir sepertiga penduduk pedesaan di Denmark berusia 18 tahun sampai dengan 30 tahun pernah belajar di Perguruan tinggi, sehingga tidak sulit bagi mereka untuk bergabung ke dalam koperasi.
2.1.5    Perkembangan Koperasi di Swedia
Usaha Koperasi di Swedia umumnya ditujukan untuk memerangi kekuatan monopoli. Salah seorang pelopor koperasi di Swedia adalah Albin Johansen. Pada tahun 1911 gerakan koperasi ini berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar milik kelompok orang yang mulanya sangat berkuasa dalam penentuan harga penjualan margarin. Tahun 1962 Swedia berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimiliki perusahaan swasta.
Rahasia keberhasilan koperasi Swedia adalah berkat program pendidikan yang disusun secara teratur dan pendidikan orang dewasa di Sekolah Tinggi araskyst (Folk High School), serta lingkaran studi dalam pendidikan luar sekolah. Dan perhatian diberikan terhadap pendidikan bagi masyarakat di lingkungan daerah kerja koperasi.
2.1.6    Perkembangan Koperasi di Amerika Serikat
Koperasi  yang tumbuh di Amerika Serikat dikelola berdasarkan prinsip-prinsip Rochdale, namun karena kurang berpengalaman  maka banyak koperasi yang gulung tikar. Koperasi yang tumbuh antara tahun 1863 sampai dengan 1869, berjumlah 2.600 koperasi. Sekitar 57% koperasi ini mengalami kegagalan, karena prinsip-prinsip koperasi Rochdale dikenal di Amerika Serikat sekitar tahun 1860, sehingga pertumbuhan koperasi secara pesat baru sekitar 1880.
2.1.7    Perkembangan Koperasi di Jepang
     Koperasi pertama kali berdiri di Jepang pada tahun 1990 (33 tahun setelah pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan dengan pelaksanaan Undang-Undang Koperasi Industri KerajinanCikal bakal kelahiran koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman, khususnya kegiatan pembelian dan pemasaran bersama hasil pertanian pada tahun 1906, koperasi terus tumbuh dan berkembang. Pada tahun 1920 ketika Jepang sedang membangun dan mengembangkan industrinya, koperasinya yang ada benar-benar berfungsi sebagai tulang punggung bagi pembangunan pertanian yang menunjang industrialisasi.
2.1.8    Perkembangan Koperasi di Korea
      Koperasi di Korea di mulai pada awal abad 20 khususnya koperasi pedesaan. Koperasi kredit pedesaan misalnya sudah mulai dikenal pada tahun 1907. Koperasi ini didirikan oleh rakyat untuk membantu petani yang membutuhkan uang untuk membiayai usaha pertaniannya. Sedangkan koperasi kerajinan dan koperasi pertanian baru mulai diorganisir pada tahun 1936. Kedua koperasi ini mendapat perlindungan dari pemerintah.Pada tahun 1956 koperasi kredit pedesaan di organisir oleh pemerintah Korea menjadi Bank Pertanian Korea. Namun pada tahun 1957 koperasi pertanian melebarkan sayapnya dalam kegiatan simpan pinjam. Jadi Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
2.1.9  Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
      Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kehadiran pedagang-pedagang bangsa Eropa yang datang ke Indonesia. Namun dengan keserakahan pedagang-pedagang Eropa untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya, maka hubungan dagang menjadi ingin menguasai mata rantai perdagangan.Akibatnya terjadi penindasan (menjajah) oleh pedagang-pedagang bangsa  Eropa terhadap bangsa Indonesia. Dari penderitaan inilah yang mengunggah pemuka-pemuka bangsa Indonesia berjuang untuk memperbaiki kehidupan masyarakat, salah satunya dengan mendirikan koperasi.Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.

3. KESIMPULAN
Maka Koperasi yaitu suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.Koperasi sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyatyang bersifat sosial. Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang dapatmensejahterakan rakyat. Koperasi pun memiliki peranan yang besar dalampembangunan nasional. Sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsip manajemensecara tepat.

4. DAFTAR PUSTAKA
http://rayfarandyyahoocom.blogspot.com/
http://clarajanuary.wordpress.com/2012/10/22/makalah-ekonomi-koperasi/http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/PAS.SURUT.PERK.KOPERASI-Yog.htm


Senin, 19 November 2012

MINAT DAN KESADARAN MASYARAKAT DALAM BERKOPERASI


                MINAT DAN KESADARAN MASYARAKAT 

                              DALAM BERKOPERASI


1.PENDAHULUAN
Koperasi merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Namun, sebuah fakta yang sangat mengecewakan ketika ternyata koperasi dengan berbagai kelebihannya ternyata sangat sulit berkembang di Indonesia. Karena banyaknya pesaing yang bermunculan dimasa modern sekarang yang membuat koperasi banyak di abaikan oleh berbagai pihak. untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini, berikut ini adalah upaya pemerintah untuk memberdayakan Koperasi yang seolah tidak pernah habis

1.1.Kesadaran masyarakat desa dalam berkoperasi.
Siapa bilang koperasi saat ini mati,siapa bilang tak ada keinginan masyarakat dalam memajukan koperasi.
Pandangan ini sangat salah,karena pada kenyataannnya koperasi sudah mulai sangat berkembang di Indonesia walaupun keadaan ini sangat terlihat didaerah-daerah kecil.Setidaknya masyarakat mulai mempunyai kepercayaan dalam ikut serta memajukan koperasi yang ada di indonesia. Dan pemerintahpun saat ini sudah muali memperhatikan dalam perkembangan koperasi yang ada di indonesia, koperasi ini sangat terlihat berkembang didaerah jawa timur dan jawa barat, yang berfokus pada koperasi pertanian. Saat ini pertanian yang ada di daerah tersebut membentuk suatu badan koperasi dan mengadakan kerjasama yang kuat dalam peningkatan kualitas dan jumlah produk yang dihasilkan masyarakat.Dengan adanya koperasi ini masyarakat mengaku lebih menguntungkan bila masuk dalam koperasi yg didominasi dengan para petani ini mereka mengatakan "Dengan adanya koperasi yang ada saat ini di daerah kami , kami sangat terbantu dan sangat senang.Karna  jika ada kekurangan pupuk atau bibit maka bis meminjam kepada koperasi dan juga apabila panen maka kami tidak lagi repot2 untuk mencari pembeli karena hasil produksi lahan kami telah ditampung dan hasilnya dibagi rata sesuai dengan hasil dari ladang masing-masing.

1.2. Karakteristik Koperasi.
Karakteristik utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda (the dual identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (user own oriented firm). Oleh karena itu:
1.  Koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama;
2.  Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai percaya diri untuk menolong dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi. Selain itu anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap orang lain;
3.  Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya;
4.  Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the members' welfare);
5.  Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi kepada anggotanya maka kelebihan kemampuan
pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang non-anggota koperasi.


2. PEMBAHASAN
Karena banyaknya pesaing yang bermunculan dimasa modern sekarang yang membuat koperasi banyak di abaikan oleh berbagai pihak. untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini, berikut ini adalah upaya pemerintah untuk memberdayakan Koperasi yang seolah tidak pernah habis. 
 A. Permasalahan Internal 
• Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia 
• Pengurus koperasi juga tokoh dalam masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” 
• ketidakpercayaan anggota koperasi 
• terbatasnya dana maka tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas 
• Administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar 
• anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi 
• Dengan modal usaha yang relatif kecil maka volume usaha terbatas 

 B. Permasalahan eksternal 
• Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain 
• Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik 
• Kurangnya Promosi dan Sosialisasi 
• Kesadaran Masyarakat Untuk Berkoperasi Masih Lemah 
• Harga Barang di Koperasi Lebih Mahal Dibandingkan Harga Pasar 
• Sulitnya Anggota Untuk Keluar dari Koperasi 
• Kurang Adanya Keterpaduan dan Konsistensi 
• Kurang Dirasakan Peran dan Manfaat Koperasi Bagi Anggota dan Masyarakat Pasang-surut Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. 
Saat ini pertanyaannya adalah “Mengapa Koperasi sulit berkembang?” Padahal, upaya pemerintah untuk memberdayakan Koperasi seolah tidak pernah habis. 
Bahkan, bisa dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. 
Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang sebagai memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu “dikasihani”. 
1. Kurangnya Partisipasi Anggota Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu koperasi. Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. 
Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas. 
Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar. 
2. Sosialisasi Koperasi Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. 
Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. 
Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. 
Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus. 
3. Manajemen Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. 
Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik. Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. 


3. KESIMPULAN
Koperasi harus layak dan efisien memberikan layanan yang dapat dinikmati secara social ekonomi oleh anggota, disamping juga mampu mengantisipasikan kemungkinan perubahan kebutuhan atau kepentingan dari anggota. Perubahan kebutuhan anggota berhubungan lurus dengan perubahan waktu peradaban, dan perkembangan jaman, sehingga hal ini menentukan pula pola kebutuhan angota dalam konsumsi, produksi, maupun distribusi. Kondisi ini memposisikan koperasi harus mampu memberikan pelayanan prima yang disesuaikan dengan kebutuhan anggota.





4. DAFTAR PUSTAKA
http://silmi-izzati.blogspot.com/2011/11/kesadaran-masyarakat-desa-dalam.html
http://ihdaafdila.blogspot.com/2011/11/mengapa-indonesia-belum-bisa-berkembang.html http://www.ekonomirakyat.org/edisi_4/artikel_4.html


Selasa, 06 November 2012

Ekonomi koperasi

KOPERASI - PERMODALAN KOPERASI

Koperasi yakni badan hukum yang memiliki keunikan, yakni selain adanya sekumpulan manusia, maka koprasi juga harus memerlukan modal.

     Yang dapat menjadi sumber dana untuk memupuk permodalan koperasi, antara lain sebagai berikut:

      a. Modal sendiri. Dapat berasal dari:
• Simpanan pokok
• Simpanan wajib
• Dana cadangan
• Hibah

      b. Modal pinjaman. Dapat berasal dari:
• Pinjaman dari anggota
• Pinjaman dari anggota koperasi lain
• Pinjaman dari koperasi lain
• Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lain
• Pinjaman dengan menerbitkan obligasi dan surat utang lainnya
• Sumber-sumber pinjaman lain yang dibenarkan

A. Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
     1. Modal Sendiri (Equity Capital)
         a.) Simpanan Pokok
              Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
         b.) Simpanan Wajib
              Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu, biasanya dibayar tiap bulan.
         c.) Simpanan Sukarela
             Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
         d.) Dana Cadangan
             Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU. Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
         e.) Dana Hibah
              Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
    
    2. Modal Pinjaman (Dept Capital)
         a.) Anggota
         b.) Koperasi Lain
         c.) Bank
         d.) Sumber Lain yang Sah.

B. Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No. 12/1967)
     1. Simpanan Pokok
     2. Simpanan Wajib
     3. Simpanan Sukarela
     4. Modal Sendiri.
C. Alokasi Modal Yang Digunakan
    Alokasi modal digunakan untuk keperluan seperti, berikut ini :
     1. Peduli Bencana                      7. Modal Pensiun 
     2. Griya Persada                        8. Multi Griya
     3. Sewa Rumah                         9. Renovasi Rumah
     4. Darurat / Rumah Sakit           10. Transportasi
     5. Pelangi Keluarga                   11. Multi Guna
     6. Pendidikan                            12. Usaha Keluarga
D. Pengertian dan Pembagian SHU
    SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyustan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
    * Pembagian SHU

1.) SHU tahun 2010               15.026.281.314
2.) Dasar pendistribusian SHU











3.) Data simpanan dan transaksi anggota dalam meminjam
4.) Distribusi SHU 


5.) Perhitungan Indeks pembagian SHU untuk anggota
      a.) Atas dasar jasa transaksi anggota
    Indeks (%) Jasa transaksi anggota  = (Bag. jasa SHU Transaksi) / (Total transaksi anggota) x 100%
                                                                   (3.756.570.329)/178.
                                                                   2,11%
         
         Maka bagian anggota SHU (No.1)      = 2,11%   x  2.500.000
         Atas jasa transaksi                        =  52.668,96
        Atau                = (Transaksi anggota (No.1))/(Total transaksi anggota) x SHU
                                                                  Bagian anggota atas jasa transaksi
                                                               =  2.500.000/178.310.433.593
                                                               =  52.668,96
    b.) SHU atas setoran Modal
         Indeks (%) Atas setoran modal  =  (Bagian SHU jasa modal)/(Total modal) x 100%
                                                     =  1.502.628.131 / (75.000.000 + 900.000.000)
                                                             =  2,11%
   Maka bagian SHU anggota (No.1) atas  =  Indeks (%) x Simpanan pokok + Simpanan wajib + Simpanan Lain
                                                                 =  29,77% x (75.000.000 + 900.000.000 + 6.496.356.719)
                                                                 =  356.985
        Total SHU yang diterima anggota (No.1) adalh  = SHU atas jasa transaksi   +   SHU atas setoran modal
                                                                            =  409.654,32
    c.) Daftar pembagian SHU per anggota
         Indeks jasa transaksi anggota    =    2,11%
         Indeks jasa atas modal              =  20,11%






sumber :http://novitarivanno.wordpress.com/2011/11/24/permodalan-koperasi-bagian-3-bab-8/