Senin, 01 Desember 2014

Pelanggaran Perbankan

Kejahatan Perbankan Gunakan Modus Pencucian Uang

Pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Ganarsih, berpendapat bahwa kasus-kasus kejahatan perbankan belakangan ini sudah termasuk dalam kategori kejahatan pencucian uang karena modusnya dengan menyebarkan dana yang berhasil digelapkan kepada beberapa pihak atau perusahaan lain.

"Begitu uang nasabah atau uang bank keluar lalu dimanfaatkan atau dipakai pelaku atau disebar lagi ke beberapa perusahaan lain, itu sudah jelas masuk kategori praktik pencucian uang," kata Yenti di Jakarta, Sabtu.
Ia mencontohkan kasus pembobolan dana nasabah oleh Melinda Dee saat bekerja di Citibank yang dananya dibelikan mobil mewah atau apartemen, selain melanggar Undang-Undang (UU) Perbankan juga melanggar UU Tindak Pidana Pencucian uang nomor 8/2010.

Contoh lain, menurut dia, adalah kasus penggelapan dana PT Elnusa dan Pemda Batu bara, Sumatra Utara di Bank Mega, juga masuk ranah kejahatan pencucian uang karena uang hasil pembobolan dimasukkan dalam perusahaan lain.

"Ketika kejahatan di perbankan dilakukan itu masuk pidana perbankan, tetapi ketika hasil kejahatannya disalurkan itu masuk pencucian uang," kata doktor pertama di Indonesia mengenai kejahatan pencucian uang ini.

Untuk itu, Yenti menyarankan agar pihak berwajib juga menggunakan UU Pencucian Uang untuk menyelesaikan berbagai kasus perbankan belakangan ini sehingga bisa melacak larinya dana yang digelapkan dari perbankan.

"Hasilnya akan sangat signifikan kalau yang berwajib menggunakan UU anti pencucian uang, karena penegak hukum bisa lebih cepat bergerak serta bisa mencari di mana uang yang dicuri itu berada," katanya.

Namun, Yeni menyayangkan sikap penegak hukum yang sepertinya enggan menggunakan UU anti pencucian dalam kasus-kasus perbankan sehingga menimbulkan kesan justru sengaja melindungi beberapa pelaku dan membiarkan uang hasil kejahatan tidak ditemukan.

"Sepertinya ada kesengajaan untuk tidak mau memakai UU pencucian uang karena uang tidak bisa dilacak dan pelaku tidak bisa dipidana. Dan memang inilah tujuan para penjahat menggunakan modus ini," katanya.

Dengan tidak menggunakan UU anti pencucian uang, lanjut Yenti kasus kejahatan di perbankan hanya akan diselidiki menggunakan UU pidana perbankan atau UU korupsi jika pelaku adalah pejabat negara atau pimpinan perusahaan negara, namun para penerima dana sulit diungkap atau dipidanakan.

Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah meminta perbankan dan lembaga keuangan lainnya mewaspadai maraknya jaringan sindikat pembobol dana yang beroperasi dengan canggih termasuk menggunakan modus pencucian uang.

"Dari berbagai kasus yang muncul belakangan ini, terlihat bahwa mereka adalah jaringan sindikat yang bergerak dengan sangat terencana dan dengan modus yang canggih," kata Halim.

Menurut Halim, sindikat tersebut seperti yang beraksi di Bank Mega sengaja menggunakan dana perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pemerintah Daerah, sehingga kasus itu dapat diungkap dari sisi tindak pidana korupsi dan tindak pidana perbankan.

Padahal kasus perbankan seperti itu justru bisa diungkap dengan tuntas jika menggunakan UU anti pencucian uang yang juga bisa melacak larinya dana yang digelapkan.

Dalam kasus pembobolan dana PT Elnusa Rp111 miliar di Bank Mega, dugaan praktik pencucian uang terlihat saat Kantor Cabang Bank Mega mengubah perintah penempatan dana ke deposito berjangka menjadi deposito "on call".

Dugaan pencucian uang tersebut akan semakin terlihat ketika dana itu kemudian dikirim ke dua perusahaan investasi keuangan yaitu Harvestindo dan Giro Discovery Indonesia.

"Memang ada indikasi penggelapan dana yang kemudian disebar untuk menghilangkan jejak. Hal serupa dialami dana Pemkab Batubara," kata Halim.

Dengan meningkatnya kasus pembobolan dana oleh sindikat ini, Halim mengingatkan perbankan untuk memperketat penerapan aturan "Know Your Customer" (KYC) yang bisa mendeteksi dugaan adanya transaksi yang mencurigakan yang dilakukan oleh beberapa pihak.

Halim juga meminta bank untuk melaksanakan dengan ketat. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/28/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum yang dikeluarkan untuk memerangi praktek pencucian uang.

Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI



MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN PT KAI

           Dalam kasus tersebut, terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi. Skandal Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar di AS Worldcom terlibat rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS.
Dalam pembukuannya Worldcom mengumumkan laba sebesar USD 3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret 2002. Hal itu bisa terjadi karena rekayasa akuntansi. Penipuan ini telah menenggelamkan kepercayaan investor terhadap korporasi AS dan menyebabkan harga saham dunia menurun serentak di akhir Juni 2002.
Dalam perkembangannya, Scott Sullifan (CFO) dituduh telah melakukan tindakan kriminal di bidang keuangan dengan kemungkinan hukuman 10 tahun penjara. Pada saat itu, para investor memilih untuk menghentikan atau mengurangi aktivitasnya di bursa saham. Kasus Tylenol Johnson & Johnson
Kasus penarikan Tylenol oleh Johnson & Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan konsumen di atas segalanga, termasuk keuntungan perusahaan. Johnson & Johnson segera mengambil tindakan intuk mengatasi masalahnya. Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan konsumennya, berarti perusahaan telah menjaga trust- nya. Kasus obat anti nyamuk Hit Pada kasus Hit, meskipun perusahaan telah meminta maaf dan berjanji untuk menarik produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise. Penarikan produk yang kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya itu masih beredar di pasaran. Kasus Baterai laptop Dell Dell akhirnya memutuskan untuk menarik dan mengganti baterai laptop yang bermasalah dengan biaya USD 4,1 juta. Adanya video clip yang menggambarkan bagaimana sebuah note book Dell meledak yang telah beredar di internet membuat perusahaan harus bergerak cepat mengatasi masalah tersebut. Dari ketiga kasus di atas, Hit merupakan contoh yang kurang baik dalam menangani masalahnya. Paradigma yang benar yaitu seharusnya perusahaan memperhatikan adanya hubungan sinergi antara etika dan laba. Di era kompetisi yang ketat ini, reputasi baik merupakan sebuah competitive advantage yang harus dipertahankan. Dalam jangka panjang, apabila perusahaan meletakkan keselamatan konsumen di atas kepentingan perusahaan maka akan berbuah keuntungan yang lebih besar bagi perusahaan. Dugaan penggelapan pajak
IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002.
Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar.
750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak.
Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.Etika terhadap komunitas masyarakat
Tindakan Kejahatan Korporasi PT. Lapindo Brantas (Terhadap Masyarakat dan Lingkungan Hidup di Sidoarjo, Jawa Timur). Telah satu bulan lebih sejak terjadinya kebocoran gas di areal eksplorasi gas PT.
Lapindo Brantas (Lapindo) di Desa Ronokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Kebocoran gas tersebut berupa semburan asap putih dari rekahan tanah, membumbung tinggi sekitar 10 meter. Semburan gas tersebut disertai keluarnya cairan lumpur dan meluber ke lahan warga. tak kurang 10 pabrik harus tutup, 90 hektar sawah dan pemukiman penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi, demikian juga dengan tambak-tambak bandeng, belum lagi jalan tol Surabaya-Gempol yang harus ditutup karena semua tergenang lumpur panas.
Perusahaan terkesan lebih mengutamakan penyelamatan asset-asetnya daripada mengatasi soal lingkungan dan social yang ditimbulkan. Namun Lapindo Brantas akhirnya sepakat untuk membayarkan tuntutan ganti rugi kepada warga korban banjir Lumpur Porong, Sidoarjo.  Lapindo akan membayar Rp2,5 juta per meter persegi untuk tanah pekarangan beserta bangunan rumah, dan Rp120.000 per meter persegi untuk sawah yang terendam lumpur. BenQ, Kasus Pailit Dalam Ekonomi Global (Etika terhadap buruh dan pekerja) Merjer bisnis telepon genggam perusahaan BenQ dan Siemens menjadi BenQ-Mobile awalnya bagai angin harapan, terutama bagi para pekerja pabrik di Jerman. Namun karena penjualan tidak menunjang dan banyak produk yang dipulangkan oleh pembelinya karena bermasalah, akibatnya dua pabrik BenQ, di Meksiko dan Taiwan, terpaksa ditutup. Karena itu BenQ melakukan restrukturisasi dan mem-PHK sejumlah pekerja. Hal ini sangat merugikan pihak buruh dan karyawan. Para pekerja merasa hanya dijadikan bahan mainan perusahaan yang tidak serius.


KESIMPULAN

Dari pembahasan di atas kita tahu bahwa petilaku etis dan kepercayaan (trust) dapat mempengaruhi operasi perusahaan. Kesimpulan yang dapat diambil yaitu:
Berkaca dari beberapa contoh kasus di atas, kita dapat melihat etika dan bisnis sebagai dua hal yang berbeda. Memang, beretika dalam berbisnis tidak akan memberikan keuntungan dengan segera, karena itu para pelaku bisnis harus belajar untuk melihat prospek jangka panjang.
Kunci utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain.
Kemajuan teknologi informasi khususnya internet telah menambah kompleksitas kegiatan “public relation” dan “crisis management” perusahaan.
Product recall dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan konsumen. Dalam jangka panjang, etika semacam itu justru akan menguntungkan perusahaan.
Perilaku tidak etis khususnya yang berkaitan dengan skandal keuangan berimbas pada menurunnya aktivitas dan kepercayaan investor terhadap bursa saham dunia yang mengakibatkan jatuhnya harga-harga saham.
Sanksi hukuman di Indonesia masih lemah jika dibandingkan dengan sanksi hukuman di AS. Di Amerika, pelaku tindakan criminal di bidang keuangan dikenai sanksi hukuman 10 tahun penjara sedangkan di Indonesia hanya diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek.