KOPERASI - PERMODALAN KOPERASI
Koperasi yakni badan hukum yang memiliki keunikan, yakni selain adanya sekumpulan manusia, maka koprasi juga harus memerlukan modal.Yang dapat menjadi sumber dana untuk memupuk permodalan koperasi, antara lain sebagai berikut:
a. Modal sendiri. Dapat berasal dari:
• Simpanan pokok
• Simpanan wajib
• Dana cadangan
• Hibah
b. Modal pinjaman. Dapat berasal dari:
• Pinjaman dari anggota
• Pinjaman dari anggota koperasi lain
• Pinjaman dari koperasi lain
• Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lain
• Pinjaman dengan menerbitkan obligasi dan surat utang lainnya
• Sumber-sumber pinjaman lain yang dibenarkan
A. Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
1. Modal Sendiri (Equity Capital)
a.) Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan
oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
b.) Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan
anggota dalam jangka waktu tertentu, biasanya dibayar tiap bulan.
c.) Simpanan Sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu
pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil
anggota sewaktu-waktu.
d.) Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan SHU. Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e.) Dana Hibah
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal Pinjaman (Dept Capital)
a.) Anggota
b.) Koperasi Lain
c.) Bank
d.) Sumber Lain yang Sah.
B. Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No. 12/1967)
1. Simpanan Pokok
2. Simpanan Wajib
3. Simpanan Sukarela
4. Modal Sendiri.
C. Alokasi Modal Yang Digunakan
Alokasi modal digunakan untuk keperluan seperti, berikut ini :
1. Peduli Bencana 7. Modal Pensiun
2. Griya Persada 8. Multi Griya
3. Sewa Rumah 9. Renovasi Rumah
4. Darurat / Rumah Sakit 10. Transportasi
5. Pelangi Keluarga 11. Multi Guna
6. Pendidikan 12. Usaha Keluarga
6. Pendidikan 12. Usaha Keluarga
D. Pengertian dan Pembagian SHU
SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyustan
dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
* Pembagian SHU
1.) SHU tahun 2010 15.026.281.314
2.) Dasar pendistribusian SHU
3.) Data simpanan dan transaksi anggota dalam meminjam
4.) Distribusi SHU
5.) Perhitungan Indeks pembagian SHU untuk anggota
a.) Atas dasar jasa transaksi anggota
Indeks (%) Jasa transaksi anggota = (Bag. jasa SHU Transaksi) / (Total transaksi anggota) x 100%
(3.756.570.329)/178.
2,11%
Maka bagian anggota SHU (No.1) = 2,11% x 2.500.000
Atas jasa transaksi = 52.668,96
Atau = (Transaksi anggota (No.1))/(Total transaksi anggota) x SHU
Bagian anggota atas jasa transaksi
= 2.500.000/178.310.433.593
= 52.668,96
b.) SHU atas setoran Modal
Indeks (%) Atas setoran modal = (Bagian SHU jasa modal)/(Total modal) x 100%
= 1.502.628.131 / (75.000.000 + 900.000.000)
= 2,11%
Maka bagian SHU anggota (No.1) atas = Indeks (%) x Simpanan pokok + Simpanan wajib + Simpanan Lain
= 29,77% x (75.000.000 + 900.000.000 + 6.496.356.719)
= 356.985
Total SHU yang diterima anggota (No.1) adalh = SHU atas jasa transaksi + SHU atas setoran modal
= 409.654,32
c.) Daftar pembagian SHU per anggota
sumber :http://novitarivanno.wordpress.com/2011/11/24/permodalan-koperasi-bagian-3-bab-8/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar